data-ad-format="rectangle">


HARGA PENUTUPAN MARKET 21 Agustus 2017 :COFFEE LDN SEP 2,141 +25 NOV 2,119 +18 NY SEP 126.40 -1.65 DES 130.15 -1.55 COC LDN SEP 1,482 +1 DES 1,495 -1 NY SEP 1,930 +8 DES 1,892 +14 IDR 13,351
Harga diatas terdapat keterlambatan untuk mendapatkan update harga secara Lengkap dan real time silahkan berlangganan melaluli sms
Cara mendapatkan update harga kopi dan Kokoa setiap hari

Untuk yang berlangganan SMS harga Market kopi dan Kakao kami memberikan update harga Pembukaan Pasar dan Penutupan pasar Setiap hari, harga kopi dan Kakao berdasarkan harga di Bursa New York untuk Arabika dan Bursa Liffe London untuk kopi Robusta, Market buka Pukul 15.30 WIB s/d 2.00 WIB cara membaca SMS harga Market disini

Untuk layanan sms ke ponsel anda caranya ketik:

harga kopi kirim ke 0812 7952 0001

Selanjutnya silahkan Lakukan Donasi Pulsa sebesar Rp. 100.000 Kirim Ke Nomor 0812 7952 0001 .

Cara Mengirim Donasi Pulsa :
1. Melaui Outlet yang Menjual Pulsa minta di kirim ke Ponsel 0812 7952 0001, Setelah selesai lakukan konfirmasi pengiriman ke nomor 0812 7952 0001

2. Bagi anda pengguna Nomor Simpati silahkan lakukan transfer Pulsa dengan Cara ketik *858*081279520001*100000# tekan tanda panggil.

Selasa, 25 Agustus 2015

Pergub Biji Kopi Grade 5 dan 6 Dilarang Dieksport

data-ad-format="rectangle">
Harga Kopi Hari ini - Pergub Biji Kopi Grade 5 dan 6 Dilarang Dieksport :  Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2015 tentang tata kelola dan tata niaga kopi di Provinsi Lampung : Lampung merupakan daerah produsen kopi terbesar di Tanah Air. Sentra kopi di Provinsi Lampung terdapat di Kabupaten Lampung Barat, Way Kanan, Lampung Utara, Tanggamus dan Lampung Utara. Dari lima kabupaten tersebut, Lampung Barat merupakan sentra terbesar dengan produksi sebanyak 60.000-70.000 ton/tahun.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membatasi mutu kopi yang diekspor mulai tahun 2016 sebagai upaya meningkatkan mutu kopi dan pendapatan petani. Terhitung 1 Januari 2016, biji kopi mutu lima dan enam dilarang diekspor.

Pembatasan ekspor kopi mutu rendah tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2015 tentang tata kelola dan tata niaga kopi di Provinsi Lampung yang ditandatangani Gubernur Lampung M Ridho Ficardo tertanggal 15 Agustus 2015. Pergub tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu dan daya saing serta nilai tambah kopi Lampung di pasar nasional maupun internasional.

Selain itu, Pergub ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Sertifikat Indikasi Geografis (IG) yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM pada tahun 2014 terhadap kopi robusta lampung. “Jadi pergub ini memperkuat sertifikat IG yang sudah diterima kopi robusta lampung sehingga mutunya bertambah baik dan sasaran akhirnya harganya naik,

Adapun mutu biji kopi grade lima yang bakal dilarang diekspor dengan ketentuan mengandung jumlah nilai cacat 81 sampai 150 dan 151-225 untuk mutu enam. Untuk menentukan standar cacat diperoleh dari jumlah biji hitam, biji pecah, kulit, biji berlubang dan biji muda dalam setiap 300 gram sampel. “Jadi hanya kopi mutu baik hingga grade 4 dengan kadar cacat 61-80 saja yang bisa diekspor,”

Selain itu dalam Pergub ini disebutkan bahwa ekspor kopi dari Lampung hanya boleh dilakukan perusahaan yang berdomisili di Lampung dan terdaftar sebagai anggota Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Daerah Lampung yang telah memiliki izin ETK (Eksportir Terdaftar Kopi) dan EKS (sementara) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.

Selain itu, dalam Pergub ini, juga diatur perdagangan kopi keluar daerah. Terhitung 1 Januari 2016 biji kopi asalan dilarang diperdagangkan ke luar daerah. Dan setiap kopi yang akan dijual ke luar daerah harus dilengkapi dengan surat keterangan mutu yang dikeluarkan Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Provinsi Lampung.
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar