data-ad-format="rectangle">
Harga Kopi Hari ini - Pergub Biji Kopi Grade 5 dan 6 Dilarang Dieksport : Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2015 tentang tata kelola dan tata niaga kopi di Provinsi Lampung : Lampung merupakan daerah produsen kopi terbesar di Tanah Air. Sentra
kopi di Provinsi Lampung terdapat di Kabupaten Lampung Barat, Way Kanan,
Lampung Utara, Tanggamus dan Lampung Utara. Dari lima kabupaten
tersebut, Lampung Barat merupakan sentra terbesar dengan produksi
sebanyak 60.000-70.000 ton/tahun.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membatasi mutu kopi yang diekspor mulai tahun 2016 sebagai upaya meningkatkan mutu kopi dan pendapatan petani. Terhitung 1 Januari 2016, biji kopi mutu lima dan enam dilarang diekspor.
Pembatasan ekspor kopi mutu rendah tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2015 tentang tata kelola dan tata niaga kopi di Provinsi Lampung yang ditandatangani Gubernur Lampung M Ridho Ficardo tertanggal 15 Agustus 2015. Pergub tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu dan daya saing serta nilai tambah kopi Lampung di pasar nasional maupun internasional.
Selain itu, Pergub ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Sertifikat Indikasi Geografis (IG) yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM pada tahun 2014 terhadap kopi robusta lampung. “Jadi pergub ini memperkuat sertifikat IG yang sudah diterima kopi robusta lampung sehingga mutunya bertambah baik dan sasaran akhirnya harganya naik,
Adapun mutu biji kopi grade lima yang bakal dilarang diekspor dengan ketentuan mengandung jumlah nilai cacat 81 sampai 150 dan 151-225 untuk mutu enam. Untuk menentukan standar cacat diperoleh dari jumlah biji hitam, biji pecah, kulit, biji berlubang dan biji muda dalam setiap 300 gram sampel. “Jadi hanya kopi mutu baik hingga grade 4 dengan kadar cacat 61-80 saja yang bisa diekspor,”
Selain itu dalam Pergub ini disebutkan bahwa ekspor kopi dari Lampung hanya boleh dilakukan perusahaan yang berdomisili di Lampung dan terdaftar sebagai anggota Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Daerah Lampung yang telah memiliki izin ETK (Eksportir Terdaftar Kopi) dan EKS (sementara) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.
Selain itu, dalam Pergub ini, juga diatur perdagangan kopi keluar daerah. Terhitung 1 Januari 2016 biji kopi asalan dilarang diperdagangkan ke luar daerah. Dan setiap kopi yang akan dijual ke luar daerah harus dilengkapi dengan surat keterangan mutu yang dikeluarkan Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Provinsi Lampung.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar