data-ad-format="rectangle">
Harga Kopi hari Ini : Kopi Lampung Belum Memiliki Sertifikat uni Eropa : Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total ekspor kopi
Indonesia tahun 2013 mencapai 534.000 ton dengan nilai US$ 1,17 miliar.
Dari jumlah itu, Lampung memberikan kontribusi 65 persen terhadap volume
ekspor dan 54,70 persen terhadap nilai ekspor kopi nasional.
Sementara, data Dinas Koperindag Provinsi Lampung menyebutkan ekspor kopi Lampung pada 2013 mencapai sebesar 346.000 ton dengan nilai US$ 640,54 juta. Sedangkan, pada periode Januari-Februari 2014 mencapai 39.323 ton dengan nilai US$ 71,63 juta.
Sementara, data Dinas Koperindag Provinsi Lampung menyebutkan ekspor kopi Lampung pada 2013 mencapai sebesar 346.000 ton dengan nilai US$ 640,54 juta. Sedangkan, pada periode Januari-Februari 2014 mencapai 39.323 ton dengan nilai US$ 71,63 juta.
beberapa tahun belakangan, kebun-kebun kopi petani di sentra-sentra kopi
di Lampung sudah disertifikasi oleh berbagai ekspotir PMA, seperti
Fairtrade, Utz Coffee, Rainforest, dan lain-lain. Namun, sertifikat
tersebut tidak dipegang oleh petani sehingga ketika petani menjual hasil
panennya pada pedagang tetap saja tidak bersertifikat.
Untuk Tahun depan Pihak Konsumen Uni Eropa Mulai Memberlakukan Sertifikasi bernama Four C (4C) dengan di berlakukannya sertifikasi ini tentunya akan menghambat pertumbuhan ekspor kopi Lampung ke pasar Uni Eropa.
berbagai sertifikat tersebut lebih mengarah kepada oligopoli atau pembeli tunggal. Apalagi, meskipun kopi petani sudah memiliki sertifikat, harganya tetap tidak lebih tinggi daripada harga kopi yang tidak bersertifikat. Lalu, kopi-kopi grade rendah tetap saja dibeli oleh importir dan harga kopi masih saja ditentukan oleh pembeli. Karena itu perlu kita pikirkan bersama bahwa ternyata sertifikat kopi tersebut belum memberi peningkatan kesejahteraan bagi petani,
biaya untuk sertifikat kopi terlalu tinggi yakni sekitar Rp 50 juta/sertifikat sehingga tidak terjangkau oleh petani dan dilakukan eksportir. Bahkan, belakangan insentif tidak lagi tunai sehingga tidak menambah keuntungan bagi petani.
dengan penerapan sertifikasi sepihak oleh pihak luar, berarti hanya kopi yang memenuhi kriteria sertifikasi 4C yang boleh masuk pasar Uni Eropa. Artinya, rencana ini secara kuantitas akan menurunkan jumlah ekspor kopi ke pasar tersebut, dan dapat merugikan hingga ke petani kopi.
Untuk mendapatkan sertifikasi 4C bagi kopi Indonesia, tidak gampang. Para eksportir harus menanggung biaya tambahan, yang ujungnya akhirnya dibebankan kepada petani melalui pengurangan harga pembelian. Sedangkan sertifikasi tersebut dipegang importir, bukan petani. Sedangkan harga jual kopi pasar tersebut tidak akan berubah menjadi naik, bahkan bisa jadi melemah.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar